Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSI Laporkan Spanduk Abal-Abal LGBT ke Bareskrim Polri

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |04:31 WIB
PSI Laporkan Spanduk Abal-Abal LGBT ke Bareskrim Polri
PSI laporkan soal temuan spanduk abal-abal dukungan LGBT ke Bareskrim Polri (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan kasus spanduk "Hargai Hak-hak LGBT" yang mencatut nama partai berikut foto Ketum Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni ke Bareskrim Mabes Polri. Spanduk itu sebelumnya ditemukan di beberapa titik di antaranya Tebet dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

PSI membuat dua laporan polisi. Pertama, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait spanduk tersebut.

"Laporan pengaduan yang kami laporkan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI," ujar Ketua DPP PSI, Sumardy usai membuat laporan di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Laporan itu tertuang dalam LP/B/0136/I/2019/Bareskrim perkara pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan pasal Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 14 dan 25 KUHP. Tanpa ada nama terlapor.

Laporan kedua terkait pencemaran nama baik dan hoaks di media elektronik. PSI melaporkan akun pemilik akun Twitter @dppFSI (Front Santri Indonesia) dan pemilik akun Twitter @lembagaF (Lembaga informasi Front).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement