Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 02 Februari 2019 |08:02 WIB
Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019, malam. Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Dia meminta Buni Yani terima keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"‎Serahkan saja pada proses hukum, kalau memang menurut jaksa harus ditahan dan memang sudah ada ketetapan hukum yang inkrah ya silakan dijalankan saja," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).

Buni Yani

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta agar Buni Yani mengambil hikmah serta menjadikan pelajaran kasus yang menyeretnya. Karding juga berharap kasus Buni Yani tidak lagi dilihat dari aspek politis.

"Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya," tutur Karding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement