JAKARTA - Komisi VIII DPR menyambut baik masukkan yang diberikan berbagai pihak terkait, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Salah satu masukkan yang diterima DPR yakni soal penolakan beleid tersebut oleh seorang warga bernama Maimon Herawati.
"Ya yang pertama siapapun mau memberikan masukan sangat baik bagi kami. Tentunya kami sebagai wakil rakyat tugas kami menyuarakan aspirasi rakyat dari manapun itu. Ibu Maimon dan teman-teman ingin memberikan masukan," kata Anggota Komisi VIII DPR F-Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019)
(Baca juga: Penggagas Petisi: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Semangat Asing?)
Menurut Sara, tidak ada yang perlu ditolak dalam RUU P-KS. Pasalnya saat ini DPR belum membahas pasal per pasal apalagi menyepakatinya. Saat ini, sambung dia, dewan masih menerima masukkan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan beleid tersebut.
"Jadi sebenarnya tanggapan kami dalam hal itu, ini bukan saatnya menolak, karena belum dekat dengan pengesahan. Tapi saat ini masih melakukan mendengar bnyak pendapat dan langkah berikutnya kita akan melakukan pembahasan kemungkinan besar saat ini dimasa sidang berikitnya atau berikutnya lagi," jelasnya.