
Dalam kesempatan itu, Sara juga membantah bahwa pembahasan RUU P-KS mandeg. Menurut dia beleid itu bukan mandeg di tangan parlemen, tetapi saat ini pihaknya sedang menggodok RUU lain yang sudah masuk prolegnas prioritas terlebih dahulu.
"Karena memang ada beberapa RUU yang saat ini belum selesai, sudah masuk terlebih dahulu, seperti RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang tidak kalah pentingnya," imbuh anak buah Prabowo Subianto itu.
(Baca juga: DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Dibahas)
Kendati demikian, Komisi VIII DPR optimis bisa merampungkan RUU P-KS menjadi undang-undang. Sebab ia ingin memastikan korban kekerasan seksual mendapat akses keadilan.