JAKARTA - Politikus PDIP Erwin Muslimin Singajuru meminta Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengundurkan diri sebagai kader PDIP setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Erwin menyebut, partainya tak main-main terhadap kadernya yang terjerat proses hukum. Pasalnya, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh internalnya apabila melakukan kesalahan fatal.
(Baca Juga: KPK Selidiki Korupsi SDA di Kalimantan yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah)
"Kalau ada kebijakan lain dipecat itu jelas concern-nya begitu mendukung penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi," kata Erwin dalam diskusi 'Menimbang Caleg Eks Koruptor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Menurut Erwin, sikap itu sejalan dengan Ketua Umum Megawati Soekarno Puteri yang selalu menyampaikan dalam pidatonya bila kadernya terlibat korupsi dengan sesuai ketetapan hukum harus diproses.
"Saya kira semua yang Ibu Ketua Umum itu sudah jelas tegas dalam setiap kesempatan maupun pidato politiknya tak ada kader yang melakukan itu harua dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sah," tutur Erwin
Meski begitu, Erwin belum mengetahui terkait status Supian Hadi terkini, apakah sudah dilakukan pemecatan oleh partai. Menurutnya, mekanisme PDI Perjuangan dalam pemecatan kader yang terlibat korupsi bila sudah berkekuatan hukum melakukan pelanggaran.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Tambang)
"Pasti nanti alasannya kalau nggak mundur karena belum ingkrah baru tersangka atau ditangkap ott bisa dibuktikan di pengadilan tunggu proses pengadilan. kan kayak gitu semuanya jadi saya cuma melihat fakta itu saja," tutur Erwin
Sebelumnya, KPK Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.
Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pemberian izin tersebut.
Atas perbuatannya Supian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.