JAKARTA - Gerindra merupakan partai terbanyak kedua setelah Golkar yang menyumbangkan caleg mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut Pemilu 2019. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerindra menyumbangkan enam caleg mantan koruptor untuk ikut Pileg 2019 mendatang.
Ketua DPD Gerindra, Sodik Mujahid menanggapi santai hasil rilis dari KPU tersebut. Sebab, menurut Sodik, masyarakat lebih menolak partai yang kadernya banyak terlibat kasus korupsi ketimbang partai yang mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi.
"Masyarakat lebih menolak partai yang banyak kadernya korupsi dibanding menolak partai yang mencalonkan eks koruptor," kata Sodik kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).
Apalagi, lanjut Sodik, mantan narapidana kasus korupsi masih mempunyai hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang (UU) dan disepakati oleh Presiden.
"Dalam agama Islam, manusia sempurna dan paling tinggi disebut kelas taqwa. Kelas taqwa dalam Alquran bukan orang yang tidak pernah salah, tapi ketika dia buat salah, dia tobat, mohon ampun, jalani hukiman dan janji tidak ulangi lagi kesalahannya," tuturnya.

"Nah, dasar UU Pemilu dan dasar kitab suci Alquran yang menjadi dasar misi Gerindra mencalonkan eks koruptor dengan syarat yang ketat tadi. Itupun jumlahnya hanya enam orang dari 15 ribu jumlah caleg Gerindra, itupun tidak ada DPR," ujar Sodik.
Sekadar diketahui, berdasarkan data KPU, sebanyak enam orang caleg mantan narapidana kasus korupsi berasal dari Partai Gerindra. Komposisinya terdiri dari tiga caleg DPRD Provinsi dan tiga caleg DPRD Kabupaten/Kota.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.