DAIRI - Berawal penangkapan Masta Evi Sinaga (36), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Dairi Indah, Provinsi Sumatera Utara, Polres Dairi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 4 tersangka lain, 2 diantaranya oknum polisi.
Kapolres Dairi melalui Kasat Narkoba, AKP R Ginting menerangkan, Masta Evi Singa (tersangka) ditangkap petugas dan menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,19 gram.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus itu, Polres Dairi berhasil mengamankan 4 tersangka lainnya,"ungkap AKP R Ginting kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).
AKP R Ginting menjelaskan, pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, Satuan Reserse Narkoba Jumat (1/2/2019), berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rahminton Ujung (38), dan Sony Sitohang (28).
"Lalu, inisial RSB (29), anggota Polri dan KSK (32), anggota Polri. Awalnya Masta Evi Sinaga ditangkap dan mengaku sabu diperolehnya dari Rahminton. Lalu petugas menangkap Rahminton dan dilakukan pengembangan dan menangkap Sony Sitohang," sebut AKP R Ginting.
Kemudian, sambung dia, pihaknya melakukan introgasi terhadap Rahminton, dan mengaku di dalam rumahnya ada 2 orang laki-laki sedang menggunakan sabu.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik Rahminton Ujung dan benar adanya 2 orang laki-laki sedang menggunakan sabu, yakni Khairil Sazali dan Roy Sandy Bangun," kata AKP R Ginting.
Para tersangka dan barang bukti, pungkas AKP R Ginting, dibawa ke Polres Dairi, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(wal)