Kematian mereka mendorong penduduk setempat menghancurkan gudang chhaupadi di desa mereka dan pemerintah setempat tidak mendukung praktik Chhaupadi.
Tahun lalu, pemerintah Kathmandu memberlakukan hukuman penjara tiga bulan dan denda 3.000 rupee atau setara Rp420 ribu bagi siapa saja yang kedapatan menjalankan chhaupadi.
Ganga Chaudhary, seorang anggota parlemen yang terlibat dalam penyusunan undang-undang, mengatakan masih banyak yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum dan mengubah norma-norma sosial.
"Kami menyadari bahwa hanya ketentuan hukum yang tidak cukup untuk mengakhiri praktik semacam itu. Kami perlu fokus pada kesadaran dan mendidik perempuan," kata Chaudhary.
(Rachmat Fahzry)