(Baca juga: KPK Dalami Proses Transaksional Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen)
Taufik diduga menerima uang suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Disinyalir, suap tersebut diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK Fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
(Hantoro)