JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Rencananya, kepolisian akan memanggil Dahnil pekan ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
"Rencananya Kamis (7/2/2019), sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/2/2019).
Terkait pemanggilan itu, Bhakti tidak menjelaskan secara rinci agenda tersebut. Namun kata dia, surat panggilan itu telah dilayangkan kepada pihak Dahnil Anzar pada hari ini, Senin 4 Februari 2019. "Sudah dikirim per hari ini," tuturnya.
Bhakti mengharapkan Dahnil nantinya bisa memenuhi panggilan tersebut untuk menindaklanjuti penyelidikan yang sempat terhenti. "Ya berharap beliau datang untuk memenuhi panggilan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Panitia Kemah Pemuda lantas mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.