JAKARTA – Juru Bicara Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Faozan Amar, mempertanyakan kapasitas calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno yang berjanji akan merevisi Undang-Undang ITE apabila terpilih dalam di Pilpres 2019.
Menurut Faozan, merevisi UU merupakan domain DPR (legislatif). Sementara itu Sandiaga merupakan cawapres yang masuk pada ranah eksekutif.
"Mengubah undang-undang adalah domainnya DPR RI sebagai lembaga legislatif, bukan eksekutif," kata Faozan kepada Okezone, Selasa (5/2/2019).
Indonesia, kata Faozan, menganut sistem trias politica di mana kekuasaan di bagi dalam tiga bagian, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Adapun domain merevisi atau mengubah UU adalah kewenangan legislatif.
"Jika memang serius mau mengubah UU ITE ya lakukan dari sekarang dong melalui wakil-wakil rakyat dari partai pengusung yang ada di parlemen. Sehingga rakyat akan melihat, apakah hanya janji atau memang berjuang untuk mengubahnya," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Faozan menambahkan, hingga saat ini di DPR belum ada masukkan untuk melakukan perubahan atau revisi UU ITE.