Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Pengusaha Penyuap Bupati Lampung Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |12:02 WIB
KPK Periksa 2 Pengusaha Penyuap Bupati Lampung Tengah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pengusaha penyuap Bupati Lampung Tengah, Mustafa hari ini. Keduanya yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN), Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), Simon Susilo.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement