JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati non-aktif Lampung Tengah, Mustafa (Mus) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018.
"Bupati Lampung Tengah, Mus, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Selain Mustafa, KPK juga memeriksa PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo. Namun, Supranowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.