Oleh karenanya dinas kesehatan telah meyampaikan kepada 12 rumah sakit yang ada di wilayah ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu untuk tetap melakukan pelayanan kepada pasien DBD yang selanjutnya melakukan klaim pembayaran layanan ke Pemerintah Kota Kupang melalui dinas kesehatan.
"Kita sudah mengeluarkan imbauan itu ke semua pimpinan rumah sakit yang ada," katanya.
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran klaim perawatan pasien DBD. Dia menjelaskan, klaim pelayanan medik yang dilakukan setiap rumah sakit dapat dibayarkan jika memiliki sejumlah syarat antara lain, pasien yang dirawat wajib memiliki KTP elektronik sebagai warga Kota Kupang dan memiliki kartu keluarga.
"Layanannya pun hanya berlaku di kelas III," katanya.