Seperti diketahui, penyidik meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus prostitusi online. Dimana Vanessa diduga kerap kali mengirimkan foto dan video syurnya pada muncikari.
Baca juga: Usut Tuntas Sindikat Prostitusi yang Jual Ratusan Pelajar di Grup 'TK Manjyaah'
Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Vanessa Angel ditahan selama 20 hari di tahanan Polda Jatim sampai berkasnya P21. Setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Selain Vanessa, polisi juga menahan empat muncikari. Mereka adalah Tentri, Siska, Fitria dan Windy. Sedangkan untuk status Avriellia Shaqqila masih saksi sampai saat ini.
(Fakhri Rezy)