SURABAYA - Ahmad Dhani keberatan atas pemindahan penahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan penahanan tersebut dilakukan usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya selesai.
Keberatan pemindahan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Prasetyo. Pihaknya mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya. Bahkan menolak menandatangi berita acara penolakan atas pemindahan.
"Buat apa mas Dhani ditahan. Toh ini masuk dalam pemeriksaan tingkat banding untuk perkara yang ada di Jakarta. Sementara perkara di Surabaya Ahmad Dhani harusnya tidak ditahan," terang Aldwin pada wartawan di Rutan Medaeng, Kamis (7/2/2019).

Menurut Aldwin, dirinya berasumsi bahwa jaksa hanya meminjam Ahmad Dhani untuk hadir dalam sidang di PN Surabaya. Setelah itu Ahmad Dhani dikembalikan ke Jakarta, tetapi tidak demikian.
Pihaknya menduga hal ini bernuansa politis yang begitu kental. Pertama adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Ahmad Dhani. Kedua jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.