Dari keempatnya, polisi berhasil mengamankan uang jutaan rupiah dari hasil membobol ATM di wilayah Trenggalek. Sedangkan dari pengakuan pelaku sudah ada puluhan juta rupiah uang yang berhasil dibobol dari ATM. Petugas juga mengamankan obeng, alat pencungkil tang, kartu ATM, dan mobil untuk menjalankan aksinya.
Pelaku sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu mematikan aliran listrik saat proses penarikan dan mencongkel uang yang hendak keluar dari mesin sebelum terdebet oleh sistem.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Arief Setyadi )