JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan konsultan asing tak diperbolehkan masuk dalam tim kampanye capres di Pilpres 2018. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya warga Indonesia yang bisa masuk ke dalam tim sukses.
"Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan kita kan mengenal namanya tim kampanye, tim kampanye jelas syaratnya warga negara Indonesia," kata Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (7/1/2019).
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada lawan politik menggunakan konsultan asing untuk memenangkan pesta demokrasi.
(Baca Juga: Soal Konsultan Asing, Fadli Zon: Kita Enggak Kuat Bayarnya)