Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Konsultan Asing Tak Boleh Ada Dalam Tim Kampanye Capres-Cawapres!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |15:18 WIB
KPU: Konsultan Asing Tak Boleh Ada Dalam Tim Kampanye Capres-Cawapres!
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan konsultan asing tak diperbolehkan masuk dalam tim kampanye capres di Pilpres 2018. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya warga Indonesia yang bisa masuk ke dalam tim sukses.

"Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan kita kan mengenal namanya tim kampanye, tim kampanye jelas syaratnya warga negara Indonesia," kata Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (7/1/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada lawan politik menggunakan konsultan asing untuk memenangkan pesta demokrasi.

(Baca Juga: Soal Konsultan Asing, Fadli Zon: Kita Enggak Kuat Bayarnya)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement