"Saya menjelaskan isi ceramah tentang ajakan umat muslim agar saling menghormati. Tidak ada pemaparan visi misi capres-cawapres sesuai UU Pemilu. Saya tidak melakukan kampanye di acara itu," tegasnya.
Baca juga: Pojokkan Mbah Moen, TKN: Fadli Zon Harusnya Minimal Tahu Sopan Santun
Selain memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, tim penyidik juga memeriksa panitia bagian perizinan Tablig Akbar 212 di Solo sebagai saksi, Endro Sudarsono.
Saat menjalani pemeriksaan Endro menjawab sekitar 57 pertanyaan dari tim penyidik.
Disampaikan Endro Sudarsono, dirinya saat acara Tablig Akbar tersebut tidak berada di lokasi karena sedang mengajar di ponpes sehingga pertanyaan sebanyak 57 bisa dijawab terbatas.
Menurut Endro, seluruh panitia berkomitmen bahwa acara Tablig Akbar melarang atribut partai, kaus, atau alat peragaan kampanye di tempat acara. Sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.