JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran melarang poligami.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, sikap Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Grace sebagai hal yang wajar.
"Nah ketika Grace Natalie menyatakan poligami, atau menentang poligami memang tentu akan ada pihak yang merasa ajaran agamanya dilecehkan ya, sehingga mereka mencoba untuk mencari keadilan," ujar Ferdinand kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
(Baca juga: Ketum PSI dan Ketua BTP Dilaporkan ke Bareskrim Polri)
Apalagi, kata Ferdinand, poligami diperbolehkan dalam ajaran Islam. "Terkait dengan pernyataan Grace Natalie tentang poligami, ada kelompok yang merasa bahwa ini menyerang ajaran agamanya. Kita tahu di ajaran agama Islam, poligami ini halal dan dibolehkan sepanjang syaratnya terpenuhi," ujarnya.

Namun Ferdinand tidak ingin kasus ini dijadikan polemik berkelanjutan. Sehingga alangkah baiknya semua diserahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Tunggu kepolisian untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat yang diterimanya. Kita harap kepolisian bekerja adil," ujarnya.
"Kita berharap kepolisian juga memproses laporan-laporan dari pihak oposisi yang melaporkan pihak pendukung Jokowi sebagai capres, karena pertarungan politiknya di sini," imbuhnya.
Grace ilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 4 Februari 2019. Grace diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.