TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka atas sejumlah Pasal berlapis. Pria yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya karena kesal ditilang itu membeberkan kepada petugas alasan dia melakukan perbuatannya tersebut.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.
(Baca Juga: 5 Fakta Pria Rusak Motor karena Tak Terima Ditilang, Nomor 4 Sungguh Terlalu)
Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW saat Terparkir di Mapolres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
"Kenapa tersangka bersikap reaktif saat ditilang? Karena yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor dengan cara mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama. Sehingga tersangka sedih dan marah saat ditilang," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).