Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |18:13 WIB
Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka atas sejumlah Pasal berlapis. Pria yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya karena kesal ditilang itu membeberkan kepada petugas alasan dia melakukan perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.

(Baca Juga: 5 Fakta Pria Rusak Motor karena Tak Terima Ditilang, Nomor 4 Sungguh Terlalu) 

Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW saat Terparkir di Mapolres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)	Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW saat Terparkir di Mapolres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)

"Kenapa tersangka bersikap reaktif saat ditilang? Karena yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor dengan cara mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama. Sehingga tersangka sedih dan marah saat ditilang," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement