Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |18:13 WIB
Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Honda Scoopy yang dikendarai Adi nampak masih terparkir di halaman belakang Mapolres Tangsel. Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahan.

Kondisi sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu terlihat hancur pada bagian bodi, kerusakannya mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement