Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |18:13 WIB
Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Adi sendiri ditilang lantaran melanggar banyak aturan dalam berlalu lintas, di antaranya melawan arus, tak mengenakan helm, serta tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Meski oleh petugas telah diberikan penjelasan, namun Adi tetap mendesak agar tak ditilang.

Polisi yang bertugas tak bergeming dan tetap memberi tilang, karena mengetahui jika pengendara tersebut jelas melanggar peraturan. Sontak tanpa diduga, Adi mengamuk dihadapan petugas. Sepeda motornya dirusak dan dihancurkan menggunakan batu besar.

Selain itu, Adi yang nampak kesetanan sempat menghardik petugas yang merekam kejadian menggunakan kamera handphone. Hebatnya, petugas tak terpancing. Bahkan Bripka Oki dengan tenang tetap menulis keterangan pada kertas tilang yang dibawanya.

"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Ferdy.

(Baca Juga: Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement