"Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
(Baca juga: Ingin Hilangkan Roh Halus, Pasutri Ini Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Badan)
Hubungan seks bertiga sudah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali.
Perbuatan mereka berlangsung di kediaman RT dan M di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, ide fantasi seks bertiga bermula saat RT mengajak istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun M mengajak malah KN untuk melakukan hal tersebut.
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu, dan akan dibelikan handphone (ponsel-red) oleh ayahnya," tutur Andi.
(Awaludin)