JAKARTA - Kasus pasangan suami istri (pasutri) yang mengajak anaknya untuk melakukan hubungan seks bertiga, atau threesome mengejutkan semua pihak. Tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, peristwa tersebut sangat tidak bermoral lantaran membujuk anaknya sendiri untuk melakukan hal tersebut. Untuk pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Ini merupakan tindakan yang tak pantas. Proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku," kata Susanto kepada Okezone, Sabtu (9/2/2019).
KPAI sendiri, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu memulihkan kondisi psikologi bagi sang anak. "Kita koordinasi dulu dengan kepolisian," ungkapnya.