BOGOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya merekomendasikan agar pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pelaku pidana pembunuhan wartawan AA Narendra Prabangsa.
Susrama sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata Hasto di sela Safari Kebangsaan VII, di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antaranews, Sabtu (9/2/2019).
