Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Suap Bupati, KPK Periksa Pimpinan hingga Anggota DPRD Lampung Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |17:33 WIB
Terkait Suap Bupati, KPK Periksa Pimpinan hingga Anggota DPRD Lampung Tengah
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

https://img-z.okeinfo.net/content/2019/02/07/337/2014701/bupati-lampung-tengah-kembali-diperiksa-kpk-sebagai-tersangka-of1oXWDazy.jpg

Mustafa sendiri telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti baru dan kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Sedangkan dua pengusaha dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement