Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel

Arsan Mailanto , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |21:00 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel
BNNP Babel menangkap dua residivis (Foto: Arsan Mailanto)
A
A
A

PANGKALPINANG - Dua orang residivis berinisial RA dan JW ditangkap petugas keamanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama.

"Kalau sabu sudah banyak ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).

(Baca Juga: Tangkap 5 Tersangka, Polres Bantul Sita 25 Ribu Pil Psikotropika)

Nanang menjelaskan, pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya.

"Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diamankan didapati 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa," ujarnya.

ilustrasi

Sementara itu, Nanang juga menyampaikan menurut keterangan para pelaku mengaku baru sekali mengirim sabu-sabu ke Pulau Bangka dalam jumlah yang cukup besar. "Uang jalan dikasih Rp5 juta dari Palembang menuju Pangkalpinang. Kalau sampai ke tangan pemesan, mereka dapat lagi uang. Cuma enggak tau berapa, kerena keburu ditangkap," katanya.

(Baca Juga: Pengedar Sabu di Makassar Melawan, Polisi 'Hadiahi' Timah Panas)

Ia menambahkan, mereka yang berperan menjalin komunikasi dengan bandar sabu mengaku rencananya sabu akan diantar kepada pemesan di Bangka Tengah. "Gak tau namanya, cuma disuruh diantar ke sana (Bangka Tengah)," kata Kepala BNNP Babel itu.

Kini, keduanya digelandang petugas untuk melakukan proses lebih lanjut dan diamankan di sel tahanan BNNP Babel. Sesuai undang-undang pasal narkotika, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement