JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Pinjaman Daerah Tahun 2018. Ada 10 anggota DPRD yang diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung pada hari ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya. Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
(Baca juga: Terkait Suap Bupati, KPK Periksa Pimpinan hingga Anggota DPRD Lampung Tengah)
Adapun ke-10 anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni anggota Komisi I, Syamsudin; Ketua Komisi II, Anang Hendra Setiawan; Wakil Ketua Komisi II, Sopian Yusuf; Sekretaris Komisi II, Hi Roni Ahwandi. Kemudian ada sejumlah anggota Komisi II yakni Febriyantoni; Sumarsono; Wahyudi; Slamet Widodo; Sukarman; serta Muhlisin Ali.
Febri berharap 10 anggota DPRD Lampung Tengah tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan berkata jujur terkait aliran dana serta proses pengesahan anggaran di Lampung Tengah.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pinjaman Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
(Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap)
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka perkara yang sama. Ketiganya adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.