Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |19:54 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ) dan Zainudin (ZAI).

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,"‎ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

(Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mesuji Khamami terkait Suap Infrastruktur

Gedung KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement