Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus PAN Ahmad Riski Sadig Dicecar KPK Terkait Suap DAK Kebumen

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |17:09 WIB
Politikus PAN Ahmad Riski Sadig Dicecar KPK Terkait Suap DAK Kebumen
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Riski Sadig rampu‎ng diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

Usai diperiksa, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK terkait perolehan DAK untuk Kabupaten Kebumen. Ahmad Riski dicecar tiga pertanyaan oleh penyidik terkait perihal tersebut.

‎"Saya kan cuma penambahan. Ditanya tiga pertanyaan. Sama aja. Soal Kebumen," kata Ahmad Riski di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2019).

Baca Juga: KPK Telisik Proses Penganggaran DAK Kebumen di Kemenkeu

KPK

Menurut Ahmad Riski, usulan perolahan DAK Kabupaten Kebumen murni bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dia mengklaim tidak ada pembahasan khusus untuk perolehan DAK Kebumen.

"Enggak ada. Kita enggak pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per-daerah," terangnya.

‎Diketahui, Ahmad Riski Sadig dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI non-aktif, Taufik Kurniawan bersama dua anggota DPR lainnya. Dua anggota DPR lainnya yakni, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir dan Anggota Komisi XI fraksi PDI-Perjuangan‎, Said Abdullah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Terkait Suap Taufik Kurniawan

KPK

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement