Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamdan Zoelva: Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman Cederai Rasa Keadilan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |18:48 WIB
Hamdan Zoelva: Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman Cederai Rasa Keadilan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Ketua DPD RI, Irman Gusman mencederai rasa keadilan. Sebab, vonis itu melanggar prinsip yang dipegang teguh dalam dunia hukum.

"Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan," ucap Hamdan saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Sebelumnya, Irman divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak terima dengan vonis itu, Irman pun mencoba memperjuangkan hak hukumnya hingga ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Zoelva, penerapan hukum internasional dalam perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret senator asal Sumatera Barat itu tidak bisa serta merta langsung dapat diterapkan di Indonesia.

Irman Gusman

"Nah, memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke hukum Indonesia," kata dia.

Selain itu, ia sangat menyayangkan apabila PK yang diajukan Irman tidak dikabulkan. Sebab, dirinya mengaku tahu betul rekam jejak Irman Gusman yang punya kepribadian baik dan menolak segala bentuk praktik rasuah.

"Kemudian yang kedua tadi bahwa dari profil latar belakang dan segala aspek, rasa-rasa dia bukan penjahat," ujarnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement