Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Bacakan Eksepsi saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |12:43 WIB
Ahmad Dhani Bacakan Eksepsi saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Musikus sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, menjalani sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ahmad Dhani.

Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Prasetyo, menyatakan syarat-syarat secara formil ada beberapa yang dianggap dakwaan jaksa tidak jelas. Mulai dari soal penerapan pasal yang dianggap salah, serta tidak ada penanggalan.

"Ini eksepsi belum masuk pokok perkara. Kita menguji dakwaan sesuai dengan syarat formil atau tidak, sesuai KUHAP apa tidak, terpenuhi atau tidak. Jadi hanya dibatasi itu saja, bukan pembelaan komperehensif seperti pledoi," terang Aldwin pada wartawan saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi catatan seperti pertama soal penetapan pasal dan kedua tidak ada penanggalan. Kemudian tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana itu dilakukan.

Tapi yang ada dalam dakwaan Ahmad Dhani membuat vlog video, bukan tuduhan pidana. Padahal tuduhan pidananya yakni mentransmisikan dan mendistribusikan.

Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : Syaiful Islam/Okezone)

"Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan dan bagaimana melakukan juga tidak ada dalam dakwaan. Selanjutnya pelapor adalah koalisi pembela NKRI ini adalah delik aduan harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement