Namun, perkara ini tetap lanjut ke proses hukum dan persidangan. Seharusnya ini tidak patut ke persidangan. Oleh karena poin-poin yang dianggap kesalahan fatal, pihaknya eksepsi. Dia harapkan ada putusan sela dari Hakim, yakni mengabulkan eksepsi.
(Baca Juga : Ahmad Dhani: Saya Enggak Tahu Apa Sebabnya Ditahan di Rutan Medaeng)
"Kami nilai seluruh dakwaan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Mudah-mudahan hakim jernih melihat ini dan mengabulkan putusan sela," ujarnya.
Sidang perkara pencemaran nama baik akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Februari 2019. Adapun agendanya tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
(Baca Juga : Dakwaannya Tak Jelas, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi di Sidang Kedua)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.