SURABAYA - Meski Ahmad Dhani meringkuk di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, namun penasehat hukumnya menyebut suami Mulan Jameela ini tidak ditahan dalam kasus di Surabaya yakni pencemaran nama baik.
Dalam perkara di Surabaya, Ahmad Dhani merupakan orang yang merdeka. Ahmad Dhani ditahan karena penetapan perkara yang di Jakarta. Saat ini perkara di Jakarta masih dalam proses pengajuan penangguhan penahanan pada pengadilan.
"Mas Dhani tidak dalam kondisi ditahan untuk perkara Surabaya, ini harus digaris bawahi beliau sebagai orang merdeka dalam untuk perkara di Surabaya," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian usai sidang di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan PN Surabaya!

Menurutnya, Ahmad Dhani ditahan karena penetapan perkara yang di Jakarta. Jaksa di Surabaya meminjam Ahmad Dhani untuk dihadirkan dalam perkara di PN Surabaya.
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.