Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gembong Narkoba El Chapo Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan New York

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |08:38 WIB
Gembong Narkoba El Chapo Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan New York
Penggambaran gembong narkoba Joaquin "El Chapo" di persidangan. (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK — Gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman pada Selasa 12 Februari 2019 dinyatakan bersalah oleh juri di Pengadilan Federal New York, Amerika Serikat. Dia diketahui selama seperempat abad memimpin salah satu geng narkoba paling kuat di dunia.

Mantan pemimpin kartel Sinaloa berusia 61 tahun yang menjadi terkenal setelah upaya melarikan dirinya dari penjara Meksiko itu kemungkinan dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan berton-ton kokain, heroin, methamphetamine, dan marijuana ke Amerika.

Guzman juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dan pemilikan senjata secara ilegal.

Dalam sebuah peradilan yang berlangsung selama tiga bulan, di mana sidangnya berlangsung bagai sebuah telenovela, istri Guzman yang juga mantan ratu kecantikan dan serangkaian simpanannya beserta para pengawal memberikan kesaksian.

(Baca juga: Raja Narkoba Meksiko El Chapo Disidangkan, IniTujuh Hal yang Perlu Diketahui)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement