Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |09:45 WIB
KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - ‎Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana pinjaman daerah tahun 2018‎. Sejalan engan pengusutan tersebut, KPK kembali memanggil rombongan DPRD Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan legislator Lampung Tengah, hari ini. Pemeriksaan sendiri rencananya akan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah. Sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin kemarin," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Jubir KPK Febri Diansyah

(Baca Juga: OTT di Mesuji Lampung, KPK Sita Uang Pecahan Rp100 Ribu di Kardus)

Sebanyak sembilan anggota DPRD Lampung Tengah yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, Agus Riyanto; Indra Jaya; Wayan Suartame; Misrol Hapi; Ali Imron; Iskandar; Mudasir; I Wayan Subawa; serta I Wayan Dama.

"Kami harap saksi dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yg lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement