JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebutkan bahwa MK harus berani bertindak untuk menyelesaikan sengketa dualisme yang terdapat di DPD RI, yakni antara GKR Hemas-Farouk Muhammad dan Oesman Sapta Odang (OSO).
Mahfud MD meyakini masalah tersebut bisa diselesaikan secara cepat oleh MK, jika dalam gugatan dualisme yang diajukan oleh GKR Hemas-Farouk Muhammad kepada MK dengan nomor perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019 memiliki legal standing.
"Di negara hukum tidak boleh satu masalah yang tidak ada penyelesaiannya. Nah sekarang kemana? Ya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud MD saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
"Menurut saya, MK itu harus berani karena menurut saya berani mengatakan bahwa oke ini pemohon punya legal standing, substansinya gampang kok. Kalau misalnya oke bu Hemas dan pak Farouk punya legal standing," terangnya.