
Mahfud MD pun menjelaskan, bahwa legal standing yang harus dimiliki oleh GKR Hemas-Farouk Muhammad dalam permohonan kepada MK adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa pergantian masa kepemimpinan DPD selama 5 tahun.
"Ya itu tadi bu Hemas dkk itu menurut putusan Mahmakah Agung, dan UUD 5 tahun jabatannya. Dia punya legal standing dan belum diakui secara sah penggantiannya," ungkap Mahfud MD.
Sekadar diketahui, GKR Hemas-Farouk Muhammad diberhentikan oleh paripurna DPD RI disaat baru menjabat selama 2.5 tahun. Sehingga, ia menentang OSO dan kawan-kawan yang menegaskan sebagai kepemimpinan DPD selanjutnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.