
Mahfud MD pun menjelaskan, bahwa legal standing yang harus dimiliki oleh GKR Hemas-Farouk Muhammad dalam permohonan kepada MK adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa pergantian masa kepemimpinan DPD selama 5 tahun.
"Ya itu tadi bu Hemas dkk itu menurut putusan Mahmakah Agung, dan UUD 5 tahun jabatannya. Dia punya legal standing dan belum diakui secara sah penggantiannya," ungkap Mahfud MD.
Sekadar diketahui, GKR Hemas-Farouk Muhammad diberhentikan oleh paripurna DPD RI disaat baru menjabat selama 2.5 tahun. Sehingga, ia menentang OSO dan kawan-kawan yang menegaskan sebagai kepemimpinan DPD selanjutnya.
(Awaludin)