Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: MK Harus Berani Putuskan Sengketa Dualisme di DPD RI

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |14:57 WIB
Mahfud MD: MK Harus Berani Putuskan Sengketa Dualisme di DPD RI
Foto: Okezone
A
A
A

 sd

Mahfud MD pun menjelaskan, bahwa legal standing yang harus dimiliki oleh GKR Hemas-Farouk Muhammad dalam permohonan kepada MK adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa pergantian masa kepemimpinan DPD selama 5 tahun.

"Ya itu tadi bu Hemas dkk itu menurut putusan Mahmakah Agung, dan UUD 5 tahun jabatannya. Dia punya legal standing dan belum diakui secara sah penggantiannya," ungkap Mahfud MD.

Sekadar diketahui, GKR Hemas-Farouk Muhammad diberhentikan oleh paripurna DPD RI disaat baru menjabat selama 2.5 tahun. Sehingga, ia menentang OSO dan kawan-kawan yang menegaskan sebagai kepemimpinan DPD selanjutnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement