JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melibatkan masyarakat dalam mengelola pembangunan di wilayahnya. Untuk memperkuat rencana itu, akan segera diterbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dana yang diberikan.
“Ya, itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dana yang digelontorkan kepada masyarakat dalam pembangunan di kampung akan dialokasikan lebih besar. Sebab, yang mengetahui kebutuhan di sana adalah mereka.
“Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Akan Audit Pergub Era Djarot tentang Penutupan Jalan di Kampung Baru