Ia menjelaskan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya setelah melakukan perlawanaan saat akan diamankan di kontrakannya.
(Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Motor Lari Tunggang Langgang hingga Tak Bercelana)
Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor diduga hasil curian, 3 buah mata kunci palsu, dan kunci letter T dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.