Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, sejoli ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
“Kami masih berusaha mencari identitas pasangan remaja dalam video yang beredar,” ujarnya saat dihubungi okezone, Selasa (12/2/2019) malam.
Menurutnya, selama ini petugas Satpol PP terus mengawasi para pengunjung taman. Bahkan, langsung menegur dan mengingatkan pasangan yang dinilai menggunakan ruang terbuka hijau itu untuk berbuat mesum. Namun, seringkali saat petugas sudah tidak ada, pasangan yang ditegur kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah melakukan penertiban jika menangkap ada pasangan yang berbuat mesum di Alun-Alun. Masalahnya saat petugas sudah tidak ada, mereka kembali melakukannya. Saat petugas ada, mereka lari," katanya.