Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta KY dan Bawas MA Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:52 WIB
DPR Minta KY dan Bawas MA Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini,” Sahroni berpesan.

Diberitakan media, Syamsul Rijal alias Kijang, ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Sebelumnya ia menjadi buronan sejak April 2016 pascapenangkapan empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

 sd

Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 Kg milik jaringan ini diperoleh jajaran Polres Pinrang pada tanggal 7 April 2016 lalu di rumah orang tua Supardi di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Syamsul Rijal yang tercatat sebagai warga jalan Bintang,Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang juga disebut sebagai bandar besar yang terkait jaringan Hendra (Kasus 5 Kg Sabu ) dan Cullang tersangka yang telah ditembak mati oleh polisi .

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement