Setelah diteliti jaksa, pada Kamis, 11 Oktober 2018 berkas perkara pria berusia 32 tahun tersebut masuk ke pengadilan dengan nomor Perkara1434/Pid.Sus/2018/PN Mks. dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali.
Syamsul Rijal kemudian dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider dua bulan penjara. Namun Selasa 8 Januari 2019, Majelis Hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21Januari lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media mengungkapkan memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Dirinya mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejaksaan Tinggi pascaputusan tersebut.
(Awaludin)