Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi Jaringan Bandar Sabu yang Divonis Bebas, Siap Dipecat

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |23:29 WIB
Oknum Polisi Jaringan Bandar Sabu yang Divonis Bebas, Siap Dipecat
Ilustrasi Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Dua oknum polisi jaringan bandar sabu Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid yang divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, kini tengah mendapat tindak lanjut dari internal Polda Sulawesi Selatan.

Dua oknum polisi itu berpangkat brigadir yaitu SD dan EC. Keduanya diduga terlibat sebagai pengedar narkoba yang dijual oleh Kijang.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman C Sirait, mengatakan kedua oknum tersebut, saat ini hanya SD yang telah diproses secara kode etik.

Kata Hotman, keputusan sidang oleh komisi kode etik Polda Sulsel, telah memutuskan SD untuk dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sementara itu yang diproses dulu," kata Hotman saat ditemui di Swiss-Bel Hotel Makassar, Rabu (13/2/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement