Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |13:23 WIB
AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa
Demo wartawan di Jakarta (Dede/Okezone)
A
A
A

Maria dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Kejahatan Siber karena artikel yang dipublikasikan Rappler pada 29 Mei 2012.

Laporan berjudul Hakim Agung menggunakan kendaraan SUV milik pengusaha kontroversial (CJ using SUVs of controversial businessman) ditayangkan di situs Rappler sebelum Filipina mengesahkan UU Kejahatan Siber.

Maria Ressa (Reuters)

Dalam artikel disebutkan bahwa bekas Hakim Agung Renato Corona menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama pengusaha Wilfredo Keng yang diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan manusia.

Dalam laporan tersebut Rappler telah memenuhi unsur keberimbangan dengan mewawancarai Keng dan memuat kutipannya.

Tak puas dengan artikel itu, Keng melayangkan gugatan pada 2017 atau 5 tahun setelah Rappler mempublikasikan artikel tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement