Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |13:23 WIB
AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa
Demo wartawan di Jakarta (Dede/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, pada 20 Februari 2018, jurnalis Rappler Pia Randa juga dilarang untuk meliput di Istana Kepresidenan Filipina.

Semua serangan ini tidak menghentikan Maria dan Rappler dalam menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis dan media.

Sesaat setelah ditangkap Maria berkata: “Kami tidak akan terintimidasi. Beragam kasus hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang disebarkan tidak akan berhasil menghentikan jurnalis Filipina yang terus berjuang. Akrobat hukum ini menunjukkan seberapa besar upaya pemerintah untuk membungkam jurnalis, termasuk upaya mereka untuk memaksa saya menghabiskan hari-hari di penjara.”

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement