Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |13:23 WIB
AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa
Demo wartawan di Jakarta (Dede/Okezone)
A
A
A

Rappler memandang pelaporan kasus ini tidak berdasar dan mengada-ada. Bahkan Kepala Unit Kejahatan Siber NBI Manuel Eduarte juga sempat menghentikan investigasi pada Februari 2018 karena tidak menemukan dasar yang kuat untuk meneruskan tuntutan.

(Baca juga: Jurnalis Maria Ressa Ditangkap Pemerintah Filipina)

Namun, delapan hari kemudian, NBI kembali membuka kasus ini dan menyerahkan berkas ke Kementerian Kehakiman. Bermodalkan teori bahwa Rappler terus menerus menayangkan artikel tersebut, NBI berubah pikiran dan memandang kasus ini masih layak untuk dilanjutkan.

Tuntutan hukum ini bukan serangan yang pertama untuk Rappler sejak Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkuasa. Pada 3 Desember 2018, surat penangkapan untuk Maria juga pernah dikeluarkan atas lima kasus penggelapan pajak.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement