JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata terhadap Dewan Pers, sebagaimana dimohonkan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI), terkait Standar Kompetensi Wartawan.
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari SPRI dan PPWI pada sidang 13 Februari 2019. Selain itu, Hakim memutuskan SPRI dan PPWI untuk membayar biaya perkara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, pada akhir April 2018, Dewan Pers digugat SPRI dan PPWI di PN Jakpus. Kedua organisasi wartawan itu mengganggap Dewan Pers dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan tegas memiliki fungsi berdasarkan UU Pers N. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Setelah persidangan selama sekira 11 bulan itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dari SPRI dan PPWI ditolak. Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan untuk memutuskan menolak gugatan.

Pertama, Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.