Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |08:02 WIB
PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers
Sidang gugatan terhadap Dewan Pers di PN Jakpus. (Foto : Ist)
A
A
A

Kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.

(Baca Juga : Badan Pekerja Pilih 9 Anggota Dewan Pers 2019-2022, Siapa Saja?)

Terakhir, berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain menolak gugatan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

(Baca Juga : Rp19 Miliar Dana APBN untuk Dewan Pers Dinilai sebagai Pengabdian)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement